BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peningkatan
sumber daya Manusia merupakan pangkal dari upaya memajukan kesejahteraan
bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di Indonesia masih belum
mencapai harapan. Sedangkan pengalaman di beberapa negara yang telah maju
menunjukkan bahwa pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan
pembangunan bangsanya mampu menjadi lokomotif dalam pembangunan di segala
bidang. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa dengan pendidikan yang
bermutu dan relevan akan dihasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas. Walaupun negaranya memiliki sumber daya alam yang terbatas, mereka
mampu memajukan bangsanya, menyejahterakan rakyatnya, dan membangun daya saing
bangsanya.
Guru
sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru
berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya
serta anggotanya masyarakat, sering menjadi perhatian bagi masyarakat luas.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan
dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru
dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap
profesionalnya.
Oleh
karena itulah, Jalur pendidikan menjadi strategi ideal yang perlu terus
diupayakan peningkatan kualitasnya. Sarana dan prasarana pendidikan menjadi
keharusan untuk dilengkapi, begitu pun dengan kualitas para gurunya. Melalui
makalah ini, pemakalah dapat menyimpulkan bahwa salah satu cara untuk
meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan membangun guru yang profesional
sesuai dengan apa yang diharapkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
cara meningkatkan profesionalitas guru?
2. Bagaimana
cara agar menjadi guru profesionalitas
C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan Makalah
1. Tujuan
Penulisan
a) Membantu
calon guru untuk dapat mengetahui cara meningkatkan profesionalitas guru.
b) Berharap
calon guru dan guru ikut serta dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman,
nyaman, tentram, serta kondusif dalam rangka mencetak generasi penerus yang
memiliki kepekaan intelektual, sosial, dan emosional.
c) Memenuhi
tugas Mata Kuliah Profesi kependidikan.
2. Manfaat
Penulisan
a)
Menggugah
guru yang membacanya untuk mengabdikan diri secara tulus pada profesinya.
b)
Menjadi
salah satu sarana untuk mengajak guru agar meningkatkan kompetensinya sehingga
dapat menjadi guru yang profesionaitas dan
berprestasi.
c)
Menjadi
sebuah wadah bagi penulis untuk menuangkan ide-ide yang dimilikinya sebagai
salah satu bentuk aktualisasi diri, perwujudan sebuah pengabdian dan kecintaan
terhadap profesi guru untuk dibagikan kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A
Pengertian profesionalitas guru
Profesionalitas
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan pada
suatu bidang keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat berarti mutu,
kualitas, dan sasaran pencapaian yang merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional. Profesionalitas guru yang dapat dikatakan sebagai guru yang
profesional, yaitu (Sahabuddin,1993:6) seorang guru yang mampu
merencanakan program belajar mengajar, mampu melaksanakan dan mampu memimpin
Proses Belajar Mengajar, serta mampu menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar
dan mampu memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi
lainnya dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar.
Teori
tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen
pendidikan, seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman
dalam Bafadal (2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola
dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan
tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis, dari ketidaktahuan menjadi
tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang, dari diarahkan menjadi mengarahkan diri
sendiri.
Sedangkan
Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara
profesional bilamana orang tersebut mampu memiliki kemampuan dan motivasi.
Pengertiannya adalah seseorang yang akan bekerja secara professional yang
bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan dalam hati untuk
mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, menurut Glickman
dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang tinggi adalah guru
yang mampu mengelola tugas, guru yang mampu menemukan berbagai permasalahan
dalam tugas, dan guru yang mampu secara mandiri memecahkannya.
Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya, yakni sikap professional keguruan terhadap yaitu :
perundang-undangan, organisasi suatu profesi, teman sejagat, anak didik, tempat
kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Guru
juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi
seluruh peserta didik, gara dapat mengembangkan potensinya secara optimal.
Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional, dan menyenangkan, dengan
memposisikan diri sebagai berikut :
1) Orang
tua yang penuh kasih saying pada peserta didiknya.
2) Teman,
tempat mangadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3) Fasilitator
yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat,
kemampuan, dan bakatnya.
4) Memberikan
sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang
dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5) Memupuk
rasa percaya diri, berani dan tanggung jawab.
6) Membiasakan
peserta didik untuk saling berhubungan (bersilahturahmi) dengan orang lain
secara wajar.
7) Mengembangkan
proses sosialisasi yang wajar antarpeserta didik, orang lain, dan
lingkungannya.
8) Mengembangkan
kreativitas.
9) Menjadi
pembantu ketika diperlukan.
Untuk
itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh guru dalam proses
pembelajaran, sebagai berikut :
1) Membuat
ilustrasi : pada dasarnya ilustrasi menghubungkan sesuatu yang sedang
dipelajari peserta didik dengan sesuatu yang telah diketahuinya, dan pada waktu
yang sama memberikan tambahan pengalaman kepada mereka.
2) Mendefinisikan
: meletakkan sesuatu yang dipelajari secara jelas dan sederhana, dengan
menggunakan latihan dan pengalaman serta pengertian yang dimiliki oleh peserta
didik.
3) Menganalisis
: membahas masalah yang telah dipelajari bagian demi bagaian, sebagaimana orang
mengatakan :” cuts the learning into chewable bites”.
4) Mensitesis
: mengembalikan bagian-bagian yang telah dibahas ke dalam suatu konsep yang
utuh sehingga memilki arti, hubungan antara bagian yang satu dengan yang lain
Nampak jelas, dan setiap maslah itu tetap berhubungan dengan keseluruhan yang
lebih besar.
5) Bertanya
: mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berarti dan tajam agar apa yang
dipelajari menjadi lebih jelas, seperti yang dilakukan Socrates.
6) Merespon
: mereaksi atau menanggapi pertanyaan peserta didik. Pembelajaran akan lebih
efektif jika guru dapat merespon setiap pertanyaan peserta didik.
7) Mendengarkan
: memahami peserta didik, dan berusaha menyerdahanakan setiap masalah, serta
membuat kesulitan nampak jelas baik bagi guru maupun peserta didik.
8) Menciptakan
kepercayaan : peserta didik akan memberikan kepercayaan terhadap keberhasilan
guru dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi dasar.
9) Memberikan pandangan yang bervariasi : melihat
bahan yang dipelajari dari berbagai sudut pandang, dan melihat maslah dalam
kombinasi yang bervariasi.
10) Memberikan nada perasaan : membuat
pembelajaran menjadi lebih bermakna, dan hidup melalui antusias dan semangat.
Pembelajaran
yang efektif menurut Kindsvatter, Wilen,& Ishler ( 1996) adalah melalui prosedur sebagai berikut:
1) Mereview
pelajaran yang lalu.
2) Menyajikan
pengetahuan atau keterampilan baru.
3) Memberikan
latihan, aplikasi konsep.
4) Memberikan
umpan balik, atau koreksi.
5) Memberikan
latihan mandiri.
6) Melakukan
review mingguan atau bulanan.
Hal
yang penting dalam melaksanakan pembelajaran di kelas adalah aplikasi dari
konsep atau teori yang diajarkan. Setiap akhir pembelajaran, guru harus melakukan
refleksi terhadap pelaksanaan dan hasil pembelajaran. Hasil refleksi digunakan
untuk perbaikan yang akan datang. Kualitas pembelajaran di kelas merupakan salah
satu indikator tingkat profesionalisme guru.
Strategi
yang dapat ditempuh dalam meningkatkan profesialisme guru seperti yang dibahas
di atas adalah:
1)
Melalui pelatihan yang efektif, setelah pelatihan harus ada umpan balik berupa ujian.
2) Magang pada guru yang professional.
3) Membaca buku atau hasil penelitian tentang guru
yang profesional.
4) Melakukan refleksi diri terhadap proses
pembelajaran yang telah dilakukan,
5)
Melakukan refleksi diri terhadap prilaku yang ditampilkan di depan kelas dan di
sekolah.
Tugas
seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama:
I.
Dalam bidang profesi,
Dalam
bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik,
melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah pendidikan. Dalam
bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua
khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru
profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan
potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik menjadi kemampuan serta
keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat umum.
Adapun
10 kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994) adalah :
1) Guru
dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan,
dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya. Guru mampu mengelola
program belajar mengajar meliputi : merumuskan tujuan instruksional, mengenal dan dapat menggunakan metode
pengajaran, memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan
program belajar mengajar, mengenal kemampuan anak didik, dan merencanakan dan
melaksanakan pengajaran.
2) Guru
harus mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran
dan menciptakan suasana cara mengajar yang nyaman sehingga membuat Proses Belajar Mengajar
berlangsung secara maksimal.
3) Guru
harus mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan
mempunyai : Mengenal, memilih dan menggunakan media, Membuat alat bantu
pengajaran sederhana, Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses
Belajar Mengajar, Mengembangkan laboratorium, Menggunakan perpustakaan dalam
Proses Belajar Mengajar, Menggunakan mikro teaching dalam PPL
.
4) Guru
harus menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah
sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam
sekolah maupun di luar sekolah.
5) Guru
harus mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut
bercakap yaitu dengan penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber
pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya dan menjadi suatu kebanggaan
bagi orang lain.
6) Guru
harus mampu menilai prestasi siswa untuk menjadi kepentingan pengajaran
7) Guru
harus mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
8) Guru
harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
9) Guru
harus memahami prinsip-prinsip dan harus mampu menafsirkan hasil penelitian
pendidikan yang berguna untuk keperluan pengajaran.
II.
Dalam bidang kemanusiaan
Dalam bidang kemanusiaan, guru
berfungsi untuk meningkatkan martabat sebagai konsumen pembelajaran,
pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta pengabdian kepada
masyarakat yang bertujuan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
III.
Dalam bidang kemasyarakatan
Dalam bidang kemasyarakatan, profesi
guru bertujuan untuk memenuhi syarat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ikut serta
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan konsep dan tugas dari suatu
masyarakat umum, sudah tentu tugas pokok utama dari guru profesional ialah dalam
bidang profesinya tanpa melupakan tugas-tugas kemanusiaan dan bidang suatu
kemasyarakatan.
B Sasaran
Sikap Profesional
1.
Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan
Pada butir ke Sembilan Kode Etik Guru
Indonesia disebutkan bahwa : “ Guru yang melaksanakan segala kebijaksanakan
pemerintah dalam bidang pendidikan. ” (PGRI 1973). Dalam rangka pembangunan di
bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan
kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya yang meliputi antara lain :
pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain
dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaaan
generasi muda dengan meningkatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini
selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun
departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Sebagai
contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan
uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid
baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang
tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dengan demikian, setiap
guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan
peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di
daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di
Indonesia.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi
memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Organisasi professional harus
membina mengawasi para anggotanya. Kewajiban membina organisasi profesi
merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua
anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam
organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi,
maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang
telah diperintahkan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
dalam rangka menjunjung tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam
membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
a) Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti
diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa
orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai
dengan kebutuhan sekolah tersebut. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara
sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru
dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah
lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik
dengan anak didik di sekolah tersebut.
Adalah
kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang
sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di
antara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui oleh
murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan
tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh yang
negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang
berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana
kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
b) Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau
kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang
diucapkan pada ucapan pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang
menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai
saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka
sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai
saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam
bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling
memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Dalam
hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan
masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti
tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita
lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya
dengan profesi kedokteran.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No 2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari
sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri
handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahawa pendidikan harus dapat
member contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan
peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik
menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani
berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kea
rah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan
bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang
pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu : (a) guru sendidri, (b) hubungan guru dengan orang
tua dan masyarakat sekeliling.
Dalam
menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil
prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan raor,
mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar,
mengikutsertakan persatuan orang tua siswa dalam membantu meringankan
permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana
penunjang kegiatan sekolah.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daeraha, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kerja
sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun
demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin
harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program
yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
7.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Agar
dapat memberikan layanan yang musakan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan
kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam
hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini
selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru selalu
dituntut untuk secara terus menerus meningkatakan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia
yang berbunyi : Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kurusus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya melalui mass media seperti televise, radio, majalah ilmiah, koran
dan sebagainya atauapun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok
dengan bidangnya.
C Pengembangan
Sikap professional
Seperti
yang telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional,
maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini
berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu
dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap professional ini dapat dilakukan
baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setalah bertugas (dalam
jabatan).
1) Pengembangan
Sikapa Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru
di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan
dalam pekerjaannya nnti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu
menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh
sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu
menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin
muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya
di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan
aplikasi penerpana ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang
dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sikap
teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari
hasil belajar fisika yang benar, karena belajar fisika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan.
2) Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesioanal keguruan
dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal
melalui media massa televise, radio, Koran, dan majalah maupun publikasi
lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
yang telah dibahas maka pemakalah dapat menyipulkan bahwa pengembangan
profesionalistas guru merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas
pendidikan, sebab kualitasnya lembaga pendidikan tergantung dari pada kualitas
guru dan guru yang terbaik ialah guru yang berprofesional. Untuk membentuk guru
yang professional tidaklah mudah, tetapi membutuhkan tahapan-tahapan pelatihan.
Sebagai professional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan
terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik,
tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan. Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab
tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan
dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaruan sesuai
dengan tuntutan tugasnya.
Saran
Pemakalah
menyarankan bahwa demi tercapainya tujuan pendidikan, maka seorang guru harus
betul-betul mampu mengembangkan dirinya menguasai materinya dengan sempurna,
sehingga dapat disegani dan diakui sebagai guru professional.
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin,
Syafruddin, M.Pd. Dr. Prof. Guru
Profesional. PT. Ciputat Press. Cet. III. Jakarta. 2005.
Soetjipto.2009.
Profesi Keguruan. Bandung: Rineka
Cipta
Mulyasa.2008.
Menjadi Guru Profesional. Bandung:
Remaja Rosda Karya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar