Kamis, 01 Oktober 2015

Profesionalitas Guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peningkatan sumber daya Manusia merupakan pangkal dari upaya memajukan kesejahteraan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan di Indonesia masih belum mencapai harapan. Sedangkan pengalaman di beberapa negara yang telah maju menunjukkan bahwa pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan bangsanya mampu menjadi  lokomotif dalam pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa dengan pendidikan yang bermutu dan relevan akan dihasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Walaupun negaranya memiliki sumber daya alam yang terbatas, mereka mampu memajukan bangsanya, menyejahterakan rakyatnya, dan membangun daya saing bangsanya.
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggotanya masyarakat, sering menjadi perhatian bagi masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
Oleh karena itulah, Jalur pendidikan menjadi strategi ideal yang perlu terus diupayakan peningkatan kualitasnya. Sarana dan prasarana pendidikan menjadi keharusan untuk dilengkapi, begitu pun dengan kualitas para gurunya. Melalui makalah ini, pemakalah dapat menyimpulkan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan membangun guru yang profesional sesuai dengan apa yang diharapkan.

B.     Rumusan Masalah 
1.      Bagaimana cara meningkatkan profesionalitas guru?
2.      Bagaimana cara agar menjadi guru profesionalitas
C.     Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
1.      Tujuan Penulisan
a)      Membantu calon guru untuk dapat mengetahui cara meningkatkan profesionalitas guru.
b)      Berharap calon guru dan guru ikut serta dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tentram, serta kondusif dalam rangka mencetak generasi penerus yang memiliki kepekaan intelektual, sosial, dan emosional.
c)      Memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi kependidikan.
2.      Manfaat Penulisan
a)      Menggugah guru yang membacanya untuk mengabdikan diri secara tulus pada profesinya.
b)      Menjadi salah satu sarana untuk mengajak guru agar meningkatkan kompetensinya sehingga dapat menjadi guru yang profesionaitas dan  berprestasi.
c)      Menjadi sebuah wadah bagi penulis untuk menuangkan ide-ide yang dimilikinya sebagai salah satu bentuk aktualisasi diri, perwujudan sebuah pengabdian dan kecintaan terhadap profesi guru untuk dibagikan kepada pembaca.


BAB II
PEMBAHASAN
A      Pengertian profesionalitas guru
Profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan pada suatu bidang keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan sasaran pencapaian yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru yang dapat dikatakan sebagai guru yang profesional, yaitu (Sahabuddin,1993:6) seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, mampu melaksanakan dan mampu memimpin Proses Belajar Mengajar, serta mampu menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan mampu memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar.
Teori tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal (2003:5)  guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya.  Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis, dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang, dari  diarahkan menjadi mengarahkan diri sendiri.
Sedangkan Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut mampu memiliki kemampuan dan motivasi. Pengertiannya adalah seseorang yang akan bekerja secara professional yang bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan dalam hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, menurut Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang tinggi adalah guru yang mampu mengelola tugas, guru yang mampu menemukan berbagai permasalahan dalam tugas, dan guru yang mampu secara mandiri memecahkannya.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap professional keguruan terhadap yaitu : perundang-undangan, organisasi suatu profesi, teman sejagat, anak didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, gara dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut :
1)      Orang tua yang penuh kasih saying pada peserta didiknya.
2)      Teman, tempat mangadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3)      Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan, dan bakatnya.
4)      Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5)      Memupuk rasa percaya diri, berani dan tanggung jawab.
6)      Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan (bersilahturahmi) dengan orang lain secara wajar.
7)      Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antarpeserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8)      Mengembangkan kreativitas.
9)      Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran, sebagai berikut :
1)      Membuat ilustrasi : pada dasarnya ilustrasi menghubungkan sesuatu yang sedang dipelajari peserta didik dengan sesuatu yang telah diketahuinya, dan pada waktu yang sama memberikan tambahan pengalaman kepada mereka.
2)      Mendefinisikan : meletakkan sesuatu yang dipelajari secara jelas dan sederhana, dengan menggunakan latihan dan pengalaman serta pengertian yang dimiliki oleh peserta didik.
3)      Menganalisis : membahas masalah yang telah dipelajari bagian demi bagaian, sebagaimana orang mengatakan :” cuts the learning into chewable bites”.
4)      Mensitesis : mengembalikan bagian-bagian yang telah dibahas ke dalam suatu konsep yang utuh sehingga memilki arti, hubungan antara bagian yang satu dengan yang lain Nampak jelas, dan setiap maslah itu tetap berhubungan dengan keseluruhan yang lebih besar.
5)      Bertanya : mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berarti dan tajam agar apa yang dipelajari menjadi lebih jelas, seperti yang dilakukan Socrates.
6)      Merespon : mereaksi atau menanggapi pertanyaan peserta didik. Pembelajaran akan lebih efektif jika guru dapat merespon setiap pertanyaan peserta didik.
7)      Mendengarkan : memahami peserta didik, dan berusaha menyerdahanakan setiap masalah, serta membuat kesulitan nampak jelas baik bagi guru maupun peserta didik.
8)      Menciptakan kepercayaan : peserta didik akan memberikan kepercayaan terhadap keberhasilan guru dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi dasar.
9)       Memberikan pandangan yang bervariasi : melihat bahan yang dipelajari dari berbagai sudut pandang, dan melihat maslah dalam kombinasi yang bervariasi.
10)   Memberikan nada perasaan : membuat pembelajaran menjadi lebih bermakna, dan hidup melalui antusias dan semangat.
Pembelajaran yang efektif menurut Kindsvatter, Wilen,& Ishler ( 1996) adalah  melalui prosedur sebagai berikut:
1)      Mereview pelajaran yang lalu.
2)      Menyajikan pengetahuan atau keterampilan baru.
3)      Memberikan latihan, aplikasi konsep.
4)      Memberikan umpan balik, atau koreksi.
5)      Memberikan latihan mandiri.
6)      Melakukan review mingguan atau bulanan.
Hal yang penting dalam melaksanakan pembelajaran di kelas adalah aplikasi dari konsep atau teori yang diajarkan. Setiap akhir pembelajaran, guru harus melakukan refleksi terhadap pelaksanaan dan hasil pembelajaran. Hasil refleksi digunakan untuk perbaikan yang akan datang. Kualitas pembelajaran di kelas merupakan salah satu indikator tingkat profesionalisme guru.
Strategi yang dapat ditempuh dalam meningkatkan profesialisme guru seperti yang dibahas di atas adalah:
1) Melalui pelatihan yang efektif, setelah pelatihan harus ada umpan balik berupa ujian.
2) Magang pada guru yang professional.
3) Membaca buku atau hasil penelitian tentang guru yang profesional.
4) Melakukan refleksi diri terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan,
5) Melakukan refleksi diri terhadap prilaku yang ditampilkan di depan kelas dan di sekolah.
Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama:
       I.            Dalam bidang profesi,
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah  pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat umum.
Adapun 10 kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994) adalah :
1)      Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya. Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi : merumuskan tujuan instruksional,  mengenal dan dapat menggunakan metode pengajaran, memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar mengajar, mengenal kemampuan anak didik, dan merencanakan dan melaksanakan pengajaran.

2)      Guru harus mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan suasana cara mengajar yang nyaman  sehingga membuat Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.

3)      Guru harus mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai : Mengenal, memilih dan menggunakan media, Membuat alat bantu pengajaran sederhana, Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar, Mengembangkan laboratorium, Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar, Menggunakan mikro teaching dalam PPL
.
4)      Guru harus menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.

5)      Guru harus mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut bercakap yaitu dengan penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya dan menjadi suatu kebanggaan bagi orang lain.

6)      Guru harus mampu menilai prestasi siswa untuk menjadi kepentingan pengajaran

7)      Guru harus mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan

8)      Guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah

9)      Guru harus memahami prinsip-prinsip dan harus mampu menafsirkan hasil penelitian pendidikan yang berguna untuk keperluan pengajaran.

    II.            Dalam bidang kemanusiaan
            Dalam bidang kemanusiaan, guru berfungsi untuk meningkatkan martabat sebagai konsumen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
 III.            Dalam bidang kemasyarakatan
Dalam bidang kemasyarakatan, profesi guru bertujuan untuk memenuhi syarat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan konsep dan tugas dari suatu masyarakat umum, sudah tentu tugas pokok utama dari guru profesional ialah dalam bidang profesinya tanpa melupakan tugas-tugas kemanusiaan dan bidang suatu kemasyarakatan.
B       Sasaran Sikap Profesional
1.   Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir ke Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa : “ Guru yang melaksanakan segala kebijaksanakan pemerintah dalam bidang pendidikan. ” (PGRI 1973). Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya yang meliputi antara lain : pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaaan generasi muda dengan meningkatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
      Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
      Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.


2.   Sikap Terhadap Organisasi Profesi
            Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
            Organisasi professional harus membina mengawasi para anggotanya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah diperintahkan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu.
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
a)      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Adalah kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di antara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh yang negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.

b)      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada ucapan pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
4.         Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahawa pendidikan harus dapat member contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kea rah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI
5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu : (a) guru sendidri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan raor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
6.         Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daeraha, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
7.         Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Agar dapat memberikan layanan yang musakan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatakan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi : Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kurusus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televise, radio, majalah ilmiah, koran dan sebagainya atauapun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
C       Pengembangan Sikap professional
Seperti yang telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap professional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setalah bertugas (dalam jabatan).
1)      Pengembangan Sikapa Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nnti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerpana ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar fisika yang benar, karena belajar fisika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.

2)      Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesioanal keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televise, radio, Koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.

  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan yang telah dibahas maka pemakalah dapat menyipulkan bahwa pengembangan profesionalistas guru merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sebab kualitasnya lembaga pendidikan tergantung dari pada kualitas guru dan guru yang terbaik ialah guru yang berprofesional. Untuk membentuk guru yang professional tidaklah mudah, tetapi membutuhkan tahapan-tahapan pelatihan. Sebagai professional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan. Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaruan sesuai dengan tuntutan tugasnya.

Saran
Pemakalah menyarankan bahwa demi tercapainya tujuan pendidikan, maka seorang guru harus betul-betul mampu mengembangkan dirinya menguasai materinya dengan sempurna, sehingga dapat disegani dan diakui sebagai guru professional.



DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Syafruddin, M.Pd. Dr. Prof. Guru Profesional. PT. Ciputat Press. Cet. III. Jakarta. 2005.
Soetjipto.2009. Profesi Keguruan. Bandung: Rineka Cipta
Mulyasa.2008. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar